Pengertian FOB Shipping Point
FOB Shipping Point adalah istilah dalam perdagangan dan logistik yang menjelaskan bahwa tanggung jawab atas barang berpindah dari penjual ke pembeli sejak barang dikirim dari titik keberangkatan. FOB sendiri merupakan singkatan dari Free On Board, yaitu kondisi penyerahan barang yang disepakati dalam kontrak jual beli atau pengiriman.
Dalam skema ini, penjual dianggap telah menyelesaikan kewajibannya saat barang meninggalkan gudang, pabrik, atau pelabuhan asal. Setelah itu, seluruh risiko dan biaya pengiriman menjadi tanggung jawab pembeli.
FOB Shipping Point Adalah Skema Pembagian Risiko
Secara teknis, FOB Shipping Point adalah mekanisme pembagian risiko dan biaya yang umum digunakan dalam logistik, termasuk pengiriman laut menggunakan kapal, tongkang, atau kombinasi tug & barge. Risiko kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan barang sejak titik pengiriman akan ditanggung oleh pihak pembeli.
Hal ini berbeda dengan skema FOB Destination, di mana penjual masih menanggung risiko hingga barang tiba di lokasi tujuan. Oleh karena itu, pemahaman istilah FOB Shipping Point sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pihak.
FOB Shipping Point Artinya bagi Pembeli dan Penjual
Secara sederhana, FOB Shipping Point artinya pembeli harus lebih aktif dalam mengelola proses logistik. Pembeli biasanya memilih sendiri jasa pengiriman, mengatur asuransi, dan menanggung biaya transportasi sejak awal pengiriman.
Bagi penjual, skema ini memberikan keuntungan karena tanggung jawab logistik lebih singkat dan risiko operasional lebih kecil. Sementara bagi pembeli, fleksibilitas dalam memilih moda transportasi sering kali membuka peluang efisiensi biaya.
Contoh Penerapan FOB Shipping Point dalam Logistik
Dalam pengiriman muatan curah seperti batu bara atau hasil tambang menggunakan tongkang, FOB Shipping Point sering diterapkan pada titik jetty atau pelabuhan muat. Setelah muatan naik ke tongkang dan dilepas dari titik asal, risiko pengiriman sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa atau pembeli barang.
Karena itu, kontrak FOB Shipping Point harus disertai kejelasan mengenai titik serah, jadwal, serta kondisi muatan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.




